Syarat, peran dan tugas guru pembimbing/konseling di
sekolah/madrasah
1.
Persyaratan guru
pembimbing / konselor di sekolah/madrasah
Propesi guru
bimbingan dan konseling sebagai tenaga pendidik propesional mengharuskan
beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Menurut Bimo Walgito, syarat-syarat
bagi seorang guru bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
pengetahuan yang luas, dari segala teori maupun praktik. Dari segi teori
merupakan hal yang penting. Karena dari segi inilah yang menjadi landasan dalam
praktik. Segi praktik juga perlu dan penting, karena bimbingan dan konseling
merupakan apllied science, ilmu yang di terapkan sehari hari sehingga guru
bimbingan dan konseling wajib memiliki keduanya agar proses konseling dapat
berjalan.
b. Seorang
guru bimbingan dan konseling hendaknya memiliki kemantapan atau kesetabilan di
dalam psikisnya, terutama dalam segi emosi.
c. Seorang
guru bimbingan dan konseling harus sehat jasmani maupun psikisnya.
d. Mempunyai
kecintaan terhadap pekerjaan dan juga terhadap anak atau individu yang di
hadapinya.
e. Mempunyai
inisiatif yang baik sehingga dapat di harapkan usaha bimbingan dan konseling
berkembang ke arah keadaan yang lebih sempurna demi kemajuan sekolah.
f. Seorang
guru bimbingan dan konseling harus supel, ramah tamah, sopan santun di dalam
segala perbuatanya, sehingga pembimbing dapat bekerja sama dapat memberikan
bantuan secukupnya untuk kepentingan anak anak.
g. Memiliki
sipat sipat yang dapat menjalankan prinsip prinsip serta kode etik bimbingan
dan konseling dengan sebaik baiknya.
Pendapat
lain di kemukakan oleh tohirin, bahwa guru pembimbing atau guru bimbingan dan
konseling di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan:
a. Syarat
yang berkaitan dengan kepribadiannya
Seorang guru
bimbingan dan konseling harus memiliki kepribadian yang baik. Pelayanan
bimbingan dan konseling berkaitan dengan pembentukan prilaku dan kepribadian
klien. Melalui konseling diharapkan terbentuk prilaku positip (ahlak baik) dan
kepribadian yang baik pula pada diri dan upaya tersebut akan epektip bila di
lakukan oleh orang yang mempunyai kepribadian yang baik pula.
Syarat yang berkaitan
dengan pendidikan
b. Pelayanan
bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan propesional.
Setiap pekerjaan
propesional menuntut persyaratan persyaratan tertentu, antara lain pendidikan.
Seorang guru atau guru bimbingan dan konseling selayaknya memiliki pendidikan
propesi, yaitu jurusan bimbingan dan konseling serta satu (S-1), S-2 maupun
S-3. Atau sekurang-kurangnya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang
bimbingan dan konseling. Guru bimbingan dan konseling yang di angkat
berdasarkan pendidikan menurut kualifikasi di atas di sebut pembimbing atau
guru bimbingan dan konseling profesional.
c. Syarat
yang berkenaan dengan pengalaman
Pengalaman
memberikan pelayanan bimbingan dan konseling berkontribusi yang terhadap keleluasaan wawasan pembimbing
atau guru bimbingan dan konseling yang bersangkutan. Syarat pengalaman bagi
calon guru BK setidaknya pernah melalui mikro konseling, yakni praktik
pengalaman lapangan(PPL) bimbingan dan konseling kepada para siswa. Pengalaman
yang telah dihayati dalam hidupnya akan membatu mendiagnosis dan mencarikan
alternatif solusi terhadap masalah
klien.
d. Syarat
yang berkenaan dengan kemampuan
Guru bimbingan
dan konseling tidak akan dapat melaksanakan tugasnya secara baik jika tidak
memiliki kemampuan dan keterampian, maka guru bimbingan dan konseling dituntut
untuk memiliki berbagai keterampilan konseling. Guru pembimbing atau guru
bimbingandan konseling harusmampu mengetahui dan memahami secara mendalam
sifat-sifat orang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa
apakah yang mendorog seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan
siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
Dari pendapat
beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa empat kriteria atau
syarat-syarat menjadi seorang guru bimbingan dan konseling:
1. Kepribadian,
yaitu hendaknya guru bimbingan dan koseling memiliki kepribadian yang baik,
ramah tamah, sopan santun, dan lain-lain.
2. Pendidikan,
yaitu telah menjalani dalam bidang bimbingan dan konseling.
3. Pengalaman,
yaitu guru bimbingan dan konseling setidaknya sudah pernah memiliki pengalaman
dalam bimbigan dan konseling.
4. Kemampuan,
yaitu guru bimbingan dan konseling hendaknya memiliki kemampuan dan
keterampilan yang baik dalam menjalankan tugasnya.
Seorang konselor
harus mempunyai kepribadian yang baik. Kepribadian merupakan hal yang sangat penting dalam
menyelenggarakan proses koseling. Kepribadian seorang konselor akan memengaruhi
kepercayaan klien, denga kata lain seorang konselormenjadi panutan dan teladan
yang baik bagi kliennya.
Kualitas
kepribadian konselor merupakan suatu hal yang sanagat penting dalam bimbingan
dan konseling, karena konselor hanya dapat berperan melalui dirinya sendiri.
2.
Tugas
pembimbing/konselor di sekolah/madrasah
Menurut Prayitno, tugas
guru pembimbing sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli dalam bimbingan
dan konseling adalah sebagai berikut:
1)
Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan konseling.
2)
Merencanakan
program bimbingan dan konseling terutama program satuan layanan dan kegiatan
pendukung unruk satuan-satuan waktu tertentu, program tersebut dikemas dalam
program mingguan, bulanan, caturwulan, dan tahunan.
3)
Melaksanakan
segenap program satuan layanan.
4)
Melaksanakan
segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
5)
Menilai proses
dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung.
6)
Menganalisis
hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7)
Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung
bimbingan dan konseling.
8)
Mengadministrasikan
kegiatan satu layanan dan satuan pendukung bimbingan konseling yang
dilaksanakan.
9)
Mempertanggungjawabkan
tugas kegiatannyadalam pelayanan bimbingan dan konselingsecara menyeluruh
kepada coordinator BK serta kepala sekolah.
Pendapat diatas senada
dengan pemikiran Bimo Walgito yang menjelaskan bahwa seorang guru bimbingan
konseling memiliki tugas-tugas tertentu, yaitu:
1.
Mengadakan penelitian
ataupun observasi terhadap situasi atau keadaan sekolah, baik mengenai
peralatan, tenaga, penyelenggara, maupun aktivitas-aktivitas yang lain.
2.
Pembimbing
berkewajiban memberikan saran-saran ataupun pendapat kepala sekolah ataupun
staf pengajar yang lain demi kelancaran dan kebaikan sekolah.
3.
Menyelenggarakan
bimbingan terhadap anak-anak, baik yang bersifat prefentif, preservative,
maupun yang bersifat korektifatau kuratif.
4.
Pembimbing dapat
mengambil langkah-langkah lain yang dipandang perlu demi kesejahteraan sekolah
atas persetujuan kepala sekolah.
Tercapainya
keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah
dengan baik sangat ditentukan oleh ketentuan-ketentuan di atas, apabila salah
satu dari pemaparan di atas tidak diselenggarakan maka akan terjadilah suatu
hambatan bagi tercapainya suatu tujuan yang diinginkan.
3.
Peran guru
pembimbing/konselor di sekolah/madrasah
Adapun peranan guru pembimbing atau
konselor di sekolah atau madrasah adalah sebagai berikut:
a. Peran
guru pembimbing dalam bimbingan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat
catatan mengenai peserta didik untuk dipelajari.
2. Guru
pembimbing harus mendapatkan kepercayaan dari individu yang bersangkutan.
3. Guru
pembimbing harus menjelaskan masalah-masalah yang dihadapinya terutama
kesulitan di sekolah.
4. Guru
pembimbing harus memimpin dan memberikan saran-saran pemecahan masalah yang
positif.
5. Guru
pembimbing harus membesarkan hati individu agar ia melakukan rencana kegiatan
yang telah ditetapkan sebanyak mungkin.
6. Guru
pembimbing harus mencatat isi wawancara serta hasil yang telah didapatkan.
7. Guru
pembimbing memberikan bimbingan yang diperlukan sehingga individu dapat
melaksanakan berbagai kegiatan atau usaha yang sesuia dengan kemampuan dan
masalah yang dihadapinya.
8. Apabila
tercapai kegiatan yang telah dilaksanakan itu gagal mencapai sasaran, maka guru
pembimbing harus memberikan layanan.
b. Peran
guru pembimbing dalam pengawasan organisasi bimbingan dan konseling adalah
sebagai berikut:
1. Ia
harus memiliki kemampuan untuk memahami dan mengetahui sifat-sifat seseorang.
2. Seorang
guru pembimbing harus banyak punya pengalaman yang berliku-liku.
3. Seorang
guru pembimbing harus mempunyai kepribadian yang seimbang dan kuat.
4. Seorang
guru pembimbing harus simpati dan bersifat objektif, harus tajam perasaannya
dan memancarkan cahaya yang dapat membuat jiwa seseorang dan selalu bijaksana
dalam melayani orang lain.
Dengan adanya tugas dan peranan
yang diemban oleh guru pembimbing sebagai pelaksanaan utama kegiatan bimbingan
dan konseling di sekolah atau madrasah, maka dapat diharapkan keterlakasanaan
dari keseluruhan proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik sesuai dengan
tujuan. Diamping itu, peserta didik akan terbantu dalam mendayagunakan berbagai
kesulitan yang akan menghambat tugas-tugas perkembangannya dan dapat
merencanakan masa depan dengan cemerlang (resliastis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar