Jumat, 26 April 2019

Syarat peran dan tugas Guru BK


Syarat, peran dan tugas guru pembimbing/konseling di sekolah/madrasah
1.      Persyaratan guru pembimbing / konselor di sekolah/madrasah
Propesi guru bimbingan dan konseling sebagai tenaga pendidik propesional mengharuskan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Menurut Bimo Walgito, syarat-syarat bagi seorang guru bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
a.    Memiliki pengetahuan yang luas, dari segala teori maupun praktik. Dari segi teori merupakan hal yang penting. Karena dari segi inilah yang menjadi landasan dalam praktik. Segi praktik juga perlu dan penting, karena bimbingan dan konseling merupakan apllied science, ilmu yang di terapkan sehari hari sehingga guru bimbingan dan konseling wajib memiliki keduanya agar proses konseling dapat berjalan.
b.      Seorang guru bimbingan dan konseling hendaknya memiliki kemantapan atau kesetabilan di dalam psikisnya, terutama dalam segi emosi.
c.       Seorang guru bimbingan dan konseling harus sehat jasmani maupun psikisnya.
d.      Mempunyai kecintaan terhadap pekerjaan dan juga terhadap anak atau individu yang di hadapinya.
e.       Mempunyai inisiatif yang baik sehingga dapat di harapkan usaha bimbingan dan konseling berkembang ke arah keadaan yang lebih sempurna demi kemajuan sekolah.
f.       Seorang guru bimbingan dan konseling harus supel, ramah tamah, sopan santun di dalam segala perbuatanya, sehingga pembimbing dapat bekerja sama dapat memberikan bantuan secukupnya untuk kepentingan anak anak.
g.      Memiliki sipat sipat yang dapat menjalankan prinsip prinsip serta kode etik bimbingan dan konseling dengan sebaik baiknya.
Pendapat lain di kemukakan oleh tohirin, bahwa guru pembimbing atau guru bimbingan dan konseling di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan:
a.       Syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya
Seorang guru bimbingan dan konseling harus memiliki kepribadian yang baik. Pelayanan bimbingan dan konseling berkaitan dengan pembentukan prilaku dan kepribadian klien. Melalui konseling diharapkan terbentuk prilaku positip (ahlak baik) dan kepribadian yang baik pula pada diri dan upaya tersebut akan epektip bila di lakukan oleh orang yang mempunyai kepribadian yang baik pula.
Syarat  yang berkaitan dengan pendidikan
b.      Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan propesional.
Setiap pekerjaan propesional menuntut persyaratan persyaratan tertentu, antara lain pendidikan. Seorang guru atau guru bimbingan dan konseling selayaknya memiliki pendidikan propesi, yaitu jurusan bimbingan dan konseling serta satu (S-1), S-2 maupun S-3. Atau sekurang-kurangnya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Guru bimbingan dan konseling yang di angkat berdasarkan pendidikan menurut kualifikasi di atas di sebut pembimbing atau guru bimbingan dan konseling profesional.
c.       Syarat yang berkenaan dengan pengalaman
Pengalaman memberikan pelayanan bimbingan dan konseling berkontribusi  yang terhadap keleluasaan wawasan pembimbing atau guru bimbingan dan konseling yang bersangkutan. Syarat pengalaman bagi calon guru BK setidaknya pernah melalui mikro konseling, yakni praktik pengalaman lapangan(PPL) bimbingan dan konseling kepada para siswa. Pengalaman yang telah dihayati dalam hidupnya akan membatu mendiagnosis dan mencarikan alternatif  solusi terhadap masalah klien.
d.      Syarat yang berkenaan dengan kemampuan
Guru bimbingan dan konseling tidak akan dapat melaksanakan tugasnya secara baik jika tidak memiliki kemampuan dan keterampian, maka guru bimbingan dan konseling dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan konseling. Guru pembimbing atau guru bimbingandan konseling harusmampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat orang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorog seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
Dari pendapat beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa empat kriteria atau syarat-syarat menjadi seorang guru bimbingan dan konseling:
1.      Kepribadian, yaitu hendaknya guru bimbingan dan koseling memiliki kepribadian yang baik, ramah tamah, sopan santun, dan lain-lain.
2.      Pendidikan, yaitu telah menjalani dalam bidang bimbingan dan konseling.
3.      Pengalaman, yaitu guru bimbingan dan konseling setidaknya sudah pernah memiliki pengalaman dalam bimbigan dan konseling.
4.      Kemampuan, yaitu guru bimbingan dan konseling hendaknya memiliki kemampuan dan keterampilan yang baik dalam menjalankan tugasnya.
Seorang konselor harus mempunyai kepribadian yang baik. Kepribadian merupakan hal yang sangat penting dalam menyelenggarakan proses koseling. Kepribadian seorang konselor akan memengaruhi kepercayaan klien, denga kata lain seorang konselormenjadi panutan dan teladan yang baik bagi kliennya.
Kualitas kepribadian konselor merupakan suatu hal yang sanagat penting dalam bimbingan dan konseling, karena konselor hanya dapat berperan melalui dirinya sendiri.





2.      Tugas pembimbing/konselor di sekolah/madrasah
Menurut Prayitno, tugas guru pembimbing sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli dalam bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
1)      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan konseling.
2)      Merencanakan program bimbingan dan konseling terutama program satuan layanan dan kegiatan pendukung unruk satuan-satuan waktu tertentu, program tersebut dikemas dalam program mingguan, bulanan, caturwulan, dan tahunan.
3)      Melaksanakan segenap program satuan layanan.
4)      Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
5)      Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung.
6)      Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7)      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
8)      Mengadministrasikan kegiatan satu layanan dan satuan pendukung bimbingan konseling yang dilaksanakan.
9)      Mempertanggungjawabkan tugas kegiatannyadalam pelayanan bimbingan dan konselingsecara menyeluruh kepada coordinator BK serta kepala sekolah.

Pendapat diatas senada dengan pemikiran Bimo Walgito yang menjelaskan bahwa seorang guru bimbingan konseling memiliki tugas-tugas tertentu, yaitu:
1.      Mengadakan penelitian ataupun observasi terhadap situasi atau keadaan sekolah, baik mengenai peralatan, tenaga, penyelenggara, maupun aktivitas-aktivitas yang lain.
2.      Pembimbing berkewajiban memberikan saran-saran ataupun pendapat kepala sekolah ataupun staf pengajar yang lain demi kelancaran dan kebaikan sekolah.
3.      Menyelenggarakan bimbingan terhadap anak-anak, baik yang bersifat prefentif, preservative, maupun yang bersifat korektifatau kuratif.
4.      Pembimbing dapat mengambil langkah-langkah lain yang dipandang perlu demi kesejahteraan sekolah atas persetujuan kepala sekolah.
Tercapainya keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah dengan baik sangat ditentukan oleh ketentuan-ketentuan di atas, apabila salah satu dari pemaparan di atas tidak diselenggarakan maka akan terjadilah suatu hambatan bagi tercapainya suatu tujuan yang diinginkan.
3.      Peran guru pembimbing/konselor di sekolah/madrasah
Adapun peranan guru pembimbing atau konselor di sekolah atau madrasah adalah sebagai berikut:
a.       Peran guru pembimbing dalam bimbingan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Membuat catatan mengenai peserta didik untuk dipelajari.
2.      Guru pembimbing harus mendapatkan kepercayaan dari individu yang bersangkutan.
3.      Guru pembimbing harus menjelaskan masalah-masalah yang dihadapinya terutama kesulitan di sekolah.
4.      Guru pembimbing harus memimpin dan memberikan saran-saran pemecahan masalah yang positif.
5.      Guru pembimbing harus membesarkan hati individu agar ia melakukan rencana kegiatan yang telah ditetapkan sebanyak mungkin.
6.      Guru pembimbing harus mencatat isi wawancara serta hasil yang telah didapatkan.
7.      Guru pembimbing memberikan bimbingan yang diperlukan sehingga individu dapat melaksanakan berbagai kegiatan atau usaha yang sesuia dengan kemampuan dan masalah yang dihadapinya.
8.      Apabila tercapai kegiatan yang telah dilaksanakan itu gagal mencapai sasaran, maka guru pembimbing harus memberikan layanan.

b.      Peran guru pembimbing dalam pengawasan organisasi bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
1.      Ia harus memiliki kemampuan untuk memahami dan mengetahui sifat-sifat seseorang.
2.      Seorang guru pembimbing harus banyak punya pengalaman yang berliku-liku.
3.      Seorang guru pembimbing harus mempunyai kepribadian yang seimbang dan kuat.
4.      Seorang guru pembimbing harus simpati dan bersifat objektif, harus tajam perasaannya dan memancarkan cahaya yang dapat membuat jiwa seseorang dan selalu bijaksana dalam melayani orang lain.

Dengan adanya tugas dan peranan yang diemban oleh guru pembimbing sebagai pelaksanaan utama kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah, maka dapat diharapkan keterlakasanaan dari keseluruhan proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan. Diamping itu, peserta didik akan terbantu dalam mendayagunakan berbagai kesulitan yang akan menghambat tugas-tugas perkembangannya dan dapat merencanakan masa depan dengan cemerlang (resliastis)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar